Kamis, 03 Juli 2014

Analisa kasus cyber crime di Indonesia

1.   Plagiarisme (Penjiplakan)
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung membenarkan ada tiga dosen kepergok menyontek naskah untuk promosi menjadi guru besar. Meski begitu UPI tidak memecat ketiga dosen itu. Mereka hanya mendapat sanksi. "Pangkat dan jabatan diturunkan, juga menggugurkan kenaikan promosi guru besar mereka," kata Ketua Senat Akademik UPI, Syihabuddin, Jumat, 2 Maret 2012 yang di posting pada www.tempo.co

The Scenario
Melakukan penjiplakan isi naskah dari orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri.

The Law
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Who is liable ?
Yang bertanggung jawab adalah ketiga pelaku yang berprofesi sebagai dosen dan pihak kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tidak teliti di dalam menyetujui hasil penelitian ketiga dosen tersebut.

The motive
Menyontek naskah orang lain untuk keperluan promosi menjadi guru besar.

Modus Operandi
Untuk mendapatkan gelar guru besar dengan cepat.


2. Penyerangan terhadap jaringan internet KPU

Kasus ini memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property). 
The scenarios 
Pelaku meretas situs milik KPU dan mengubah tampilan halaman Informasi dari hasil pemilu.
The law
Tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
Who is liable?
Yang bertanggungjawab pada kasus ini yaitu pelaku yang tanpa alasan jelas telah mengacaukan system milik pemerintah.
The motive
-Meluahkan kekecewaan karena ketidak puasan dengan system pemilihan, dan atau kecewa kepada pemerintah yang terpilih.
- Ada yang membayar untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Modus Operandi 
Pelaku melakukan penyerangan kepada situs pemerintah untuk mengacaukan hasil pemilihan KPK, bentuk kekecewaan, tidak puas pada system yang ada bisa menjadi pemicu dari penyerangan yang dilakukan. 

 3Pornografi dan Judi Online

Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet. 

The Scenario
-  Pelaku melakukan penyebaran pornografi melalui website, jejaring social dan media elektronik lainnya, bagi para pelanggan yang tertarik bisa melakukan transaksi online baik pembayaran maupun pengiriman permintaan bisa dilakukan melalui paket atau memberi akses untuk melakukan download pada situs si pelaku.

- Pelaku menyediakan sarana dan prasarana kepada pelanggan judi secara online dengan menjual kode rahasia untuk membuka kunci permainan judi online. Para pelanggan membeli kode rahasia dari kedua pelaku, kemudian mendapatkan password dan mengikuti judi melalui salah satu laman internet.

The law
-  Pasal yang mengatur perjudian online ini adalah UU ITE pasal 27, yang berbunyi: "Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

-  Pasal yang mengatur UU Pornografi adalah Masalah pornografi dan penyebarannya sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam KUHP, UU Telekomunikasi, UU Perfilman, UU Pers, UU Pornografi dan UU ITE. Terkait kasus cyberporn UU ITE mengaturnya lebih jelas dan eksplisit, yaitu dalam Pasal 27 ayat (1)

Who is liable?
-  Yang bertanggungjawab dalam kasus pornography yaitu mereka yang menciptakan, menyebar dan menyediakan situs pornography bagi pelanggan.

-  Untuk kasus judi, mereka yang menjual kode rahasia kepada pelanggan, dalam hal ini pelanggan juga ikut bertanggungjawab karena tidak ada proses transaksi jika taka da pelanggan yang berminat. 

The motive
Untuk mendapatkan uang secara ilegal

Modus Operandi
-  Tersangka meregistrasi nama domain menggunakan rincian fiktif dan host website pada server yang terletak di negara di mana pornografi  tidak ilegal.
-   Tersangka menerima pembayaran online dan memungkinkan  pelanggan yang membayar untuk melihat / download porno gambar, video dll dari website-nya.
Referensi:
http://kasuskejahatandunimaya.blogspot.com/2012/12/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
http://prettywomen-etika.blogspot.com/2013/06/kasus-kasus-cybercrime-di-indonesia-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar