Sabtu, 29 Agustus 2015

Contoh kasus “5 roles” dari buku Angus McKenzie Marshall, Digital Forensics Digital Evidence in Criminal Investigation

Contoh kasus yang akan diambil dalam tugas “5 roles” dari buku Angus McKenzie Marshall, yang berjudul Digital Forensics Digital  ini adalah pembajakan CD dan DVD.
Sumber ;
  1. http://www.antaranews.com/berita/375286/kerugian-akibat-pembajakan-musik-rp45-triliun-setahun
  2. http://www.haluankepri.com/batam/73933-polisi-diminta-berantas-home-industri-cddvd-bajakan-di-batam-.html
Asumsi kasus;
Menurut Gita Wirjawan Menteri Perdagangan di era pak SBY, memperkirakan nilai konsumsi musik rekaman di Indonesia setiap tahun diperkirakan Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 90 persen atau Rp 4,5 triliun masuk ke kantong pembajak yang menyebabkan kerugian negara dan musisi ini hanya untuk industry music tanah air belum termasuk nilai kerugian Negara dan insutry software. Namun hanya 10 persen pendapatan musisi yang tercatat. Sedangkan 90 persen dari Rp 5 triliun itu masuk ke kantong pembajak. Kalau mereka tidak mendapatkan ini jelas merugikan mereka dan juga merugikan negara,” ujar Wirjawan, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Dari contoh kasus ini pada industri musik, pertama-tama pihak pihak dari perusahaan rekaman resmi melaporkan adanya pembajakan terhadap CD/DVD kepada Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia. Lantas perusahan dan APRI mengadakan yang namanya “pembelian test” secara ofline membeli langsung di lapak-lapak kaki limaan atau membeli secara online beberapa contoh keeping CD/DVD bajakan tersebut sebagai pembanding CD/DVD original dengan keeping yang diduga CD/DVD bajakan  dan juga sebagai bukti awal yang akan nantinya diberikan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian. Dalam hal ini pihak-pihak yang terkait, APRI dan Kepolisian melakukan tahap pemeriksaan keaslian baik dari sesi material, kemasan dan isi dari CD/DVD yang diduga bajakan. Setelah ditemukan dan disimpulkan ternyata CD/DVD tersebut bajakan maka diterbitkan surat perintah penyelidikan. Dari surat perintah tersebut dilakukanlah penyedelikan dimana tempat produks, pemilik, beserta alat alat yang digunakan untuk memproduksi CD/DVD bajakan tersebut.
Dari penyelidikan ahirnya menemukan banyak bukti-bukti yang akan coba saya jelaskan 5 roles seperti apa yang ada didalam bukunya Angus M. Marshall  Digital Forensics Digital Evidence in Criminal Investigation menuliskan ada 5 peran yang bermain dalam digital divices evidene klo saya bilang; witness, tool, accomplice, victim dan guradian. Sebelum masuk kedalam peran-peran dsini disebut bebrapa bukti yang didapat; PC tersangka.
Kita tahu, peralatan komputer bahwa dalam kasus ini jatuh ke dalam peran sebagai kategori tool, tapi juga melihat ada peran witness dan guardian didalamnya. Pertama-tama mari kita coba meliha peran guardianship.  Pada peran guardianship, dvd yang dilengkapi dengan kode sandi untuk mencegah penyalinan untuk memotong sistem copy-protection ini , komputer pasti sudah dilengkapi dengan perangkat lunak tambahan untuk memungkinkan tidak hanya memutar musiknya , tetapi melakukan penyalinan .Oleh karena itu , kehadiran perangkat lunak dvd-decryption adalah sebuah indikasi bahwa mesin itu mungkin telah digunakan untuk pembuatan salinan ilegal.
Keberadaan penutup karya seni dan disc label, baik yang dihasilkan oleh pemindaian aslinya atau dengan download dari salah satu situs web yang mengkhususkan diri dalam membuat ini. Apapun metode yang digunakan, kehadiran file-file ini hamper selalu indikasi seri lain dari “Knowing Authorised” di mana komputer bertindak sebagai “Tool”. Berikutnya, kita akan mencari bukti pembuatan. Terlepas dari kepemilikan dari jumlah besar cakram kosong, berusaha untuk menentukan apakah tersangka dalam kepemilikan dari setiap  itu produksi rumahan “Home-made”. Jika dia / dia memiliki beberapa salinan, itu adalah merupakan indikasi  bermaksud untuk menjadi pemasok atau perdagangan. Jika kita juga dapat menunjukkan, melalui pemeriksaan file log, file dihapus dan file-file sementara, yang beberapa atau semua file data pada perangkat penyimpanan memiliki ditulis ke DVD atau CD, dan bahwa DVD atau CD mereka cocok dengan  apa yang ada di kepemilikan tersangka atau yang disediakan selama ters pembelian, maka kita harus dapat menunjukan bukti konklusif bahwa mesin memiliki data yang sama  yang digunakan untuk memproduksi salinan ilegal
Akhirnya, kita mempertimbangkan peran komputer sebagai  saksi “Witnes”, dari kegiatan lainnya seperti e-mail dan penggunaan situs WWW (misalnya lelang online, chatroom dll), catatan keuangan pembukuan, pencetakan label surat dan poster, telepon panggilan, pesan teks dan layanan instant messenger, yang akan memberikan konfirmasi tambahan bahwa tersangka telah diperdagangkan.

PERANAN DIGITAL FORENSIK DALAM PENGUNGKAPAN KASUS

Peranan digital devices yang ditemukan dalam banyak kasus menurut Angus McKenzie Marshall dalam bukunya berjudul “Digital Forensics: Digital Evidence in Criminal Investigations” adalah sebagai berikut:

  1. Witness
Witness atau saksi adalah pengamat pasif suatu aktivitas. Witness tidak memiliki kontak langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus, tetapi bisa saja mendeskripsikan aktivitas, kondisi lingkungan, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Witness dalam konteks digital (digital witness) adalah sistem yang dapat mengamati sesuatu yang berkaitan dengan insiden yang sedang diinvestigasi. Sebagai contoh adalah CCTV dan perangkat jaringan yang dapat merekam trafik yang melaluinya.

  1. Tool
Tool atau alat dalam konteks digital dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat mempermudah suatu aktivitas, tetapi bukan yang utama. Tool dapat berupa sebuah software, sebuah device, atau perangkat jaringan yang kompleks.
  1. Accomplice
Accomplice atau kaki tangan/komplotan adalah pihak yang memiliki peran penting dalam keberhasilan suatu aktivitas. Sistem digital tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk dan juga tidak mengerti hukum. Namun sistem digital dapat berperan sebagai accomplice mana kala terlibat kontak langsung dengan pelaku. Seperti jika pelaku menemukan suatu celah atau kelemahan pada sistem digital, dia dapat mengeksploitasi celah tersebut untuk menanamkan malware (virus, trojan, dll.) kepada sistem tersebut. Hal ini membuat sistem digital yang terinfeksi malware tersebut menjadi accomplice dari si pelaku.

  1. Victim
Victim atau korban adalah target dari serangan. Dalam konteks sistem digital, jarang ditemukan kondisi di mana sistem adalah murni target serangan. Serangan pada sistem biasanya digunakan sebagai alat untuk menyerang sebuah organisasi atau individu yang terkait dengan sistem. Dalam prakteknya, harus diteliti lebih lanjut untuk melihat apakah victim ini dapat menjadi accomplice juga atau tidak.
  1. Guardian
Sebuah kejahatan hanya dapat terjadi ketika penyerang yang termotivasi dan korban yang cocok bertemu tanpa adanya penjagaan yang sesuai. Dalam konteks digital, digital devices dapat berfungsi sebagai penjaga atau pelindung dari serangan.
Untuk dapat mempelajari lebih lanjut mengenai 5 peran digital devices tersebut, akan dijabarkan sebuah contoh kasus yang melibatkan digital devices.

CONTOH KASUS
Pembobolan rekening nasabah lewat Automatic Teller Machine (ATM) yang melibatkan komplotan warga negara asing berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Salah seorang pelaku yang diduga terlibat, Iliana Tzevetanovc (IT), berasal dari negara Bulgaria. Sementara dua WNA lainnya berhasil kabur. “Dia (pelaku) diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Senin (20/4).
Kejahatan terbongkar setelah kepolisian menerima salah satu bank swasta soal adanya aktifitas mencurigakan yang terekam CCTV pada beberapa lokasi ATM di Bali yang dilakukan oleh beberapa orang Warga Negara Asing. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, akhirnya pada 7 Februari 2015 penyidik Sub Direktorat dari Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap IIT.
Saat ditangkap, pelaku IT tengah bersama 6 orang WN Bulgaria lainnya yang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 orang lakilaki. Oleh penyidik dua orang lakilaki WN Bulgaria ini diserahkan kepada Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
IT telah tinggal di Bali selama kurang lebih dua tahun, dia dan kelompoknya diketahui berulang kali keluar masuk Bali,” papar Victor. Sindikat kejahatan pelaku lainnya diketahui melarikan diri dari Bali sesaat penangkapan IIT. Mereka melarikan diri ke NTT kemudian menyeberang ke Timor Leste dan meninggalkan negara tersebut menuju Singapura.
Kelompok ini telah melakukan kejahatan pencurian uang dengan modus operadi ATM skimming dan terdapat 560 korban sindikat ini yang berasal dari hampir seluruh negara Eropa yang pernah berlibur ke Bali.
Berdasarkan data Europol, diketahui sindikat ini pernah melakukan kejahatan serupa di beberapa negara Eropa dan Amerika, serta pernah menjalani hukuman penjara. Dan diduga sindikat ini menjadikan Bali sebagai lokasi pencurian identitas nasabah dan lokasi penarikan uang hasil kejahatan. “Uang yang diambil pelaku tidak banyak, ratarata kurang dari 300 Euro dari setiap korbannya, namun karena korbannya banyak sekali maka keuntungan yang diraih sindikat ini menjadi sangat besar.
Pada penggerebekan yang dilakukan, penyidik Cyber Polri menyita ribuan kartu palsu (white card) yang berisikan data magnetic stipe nasabah yang identitasnya telah dicuri. Selain itu disita peralatan komputer, magnetic card write, uang dalam berbagai bentuk mata uang seperti USD, Euro, Rial, SGD, RM, HKD, Lira, RMB stara kurang lebih Rp 500 juta.
Aksi kejahatan warga asal Bulgaria ini tidak menggasak rekening warga Indonesia meskipun dilakukan di Bali. Yang dibobol adalah rekening warga negara asing lainnya. Aksi itu dilakukan agar kejahatan mereka tidak tercium oleh aparat keamanan di Indonesia

RINGKASAN KASUS

Kasus : Pembobolan rekening nasabah lewat ATM di Bali
Pelaku : Komplotan WNA (melibatkan WN Bulgaria)
Pelapor : Salah satu bank swasta

Isi Laporan :
Adanya aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV pada beberapa lokasi ATM yang dilakukan oleh beberapa WNA.

Modus Operandi :
  1. Menggunakan alat penyadap semacam router yang dipasang di belakang mesin ATM untuk membaca lalu lintas transaksi perbankan dari setiap kartu ATM. Alat tersebut merekam data nasabah. Dengan data itu, pelaku menggandakan kartu ATM dan mengambil uang nasabah.
  2. Memasang penutup palsu di atas tombol PIN ATM yang dipasangi kamera tersembunyi dan memori internalnya untuk mengintip PIN saat korban memasukkan PIN.

Barang bukti elektronik/digital yang dapat diperoleh :

  • Rekaman CCTV di ATM.
  • Kartu palsu (white card) berisi data magnetic stripenasabah yang identitasnya telah dicuri.
  • Peralatan komputer.
  • Magnetic card writer.
  • Rekaman video dari kamera tersembunyi pada penutup tombol PIN ATM.

ANALISIS PERAN DIGITAL DEVICES
Keenam barang bukti yang yang telah disebutkan tadi dapat dianalisis menurut perannya. Berikut penjabarannya:
  1. Rekaman CCTV di ATM
Rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai witness karena tidak terlibat langsung dengan kasus dan dapat mengamati sesuatu yang berkaitan dengan insiden yang sedang diinvestigasi. Dalam hal ini, CCTV merekam kejadian saat WNA melakukan aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi ATM.
  1. Router
Router dapat dikategorikan sebagai accomplice karena sebagai alat utama dalam modus operandi pembobolan rekening nasabah via ATM ini. Router merekam trafik data ATM nasabah yang dengan data itu, pelaku dapat menggandakan kartu ATM milik nasabah yang datanya telah dicuri.
  1. White card
White card dapat dikategorikan sebagai tool karena bukan sebagai alat utama dalam kasus ini. White card ini hanya untuk menggandakan kartu ATM nasabah yang datanya telah dicuri.
  1. Peralatan komputer
Peralatan komputer dapat dikategorikan sebagai tool untuk membantu proses pembacaan data nasabah yang dicuri dan proses penggandaan kartu ATM.
  1. Magnetic card writer
Magnetic card writer dapat dikategorikan sebagai tool untuk membantu proses penggandaan kartu ATM.
  1. Rekaman video dari kamera tersembunyi
Rekaman video dari kamera tersembunyi untuk mengintip PIN ATM nasabah dapat dikategorikan sebagai witness dan accomplice. Rekaman video ini sangat berguna untuk mengetahui berapa saja nomor PIN dari setiap nasabah yang menggunakan ATM tersebut.
Masih ada satu digital device lagi yang memiliki peran namun tidak termasuk barang bukti yang disita yaitu mesin ATM yang dipasangi router. Mesin ATM ini dapat dikategorikan sebagai victim sekaligus accomplice karena selain sebagai mesin target, mesin ATM ini juga menjadi alat utama dalam kasus kejahatan pembobolan rekening nasabah via ATM.

SUMBER

DEFINISI DIGITAL EVIDANCE

Dalam postingan ini membahas mengenai definisi “Digital Evidence” atau “Bukti Digital” dari berbagai sumber, Berikut definisi “Digital Evidence” dari berbagai sumber yang berhasil dirangkum.

No.SourceWhoDefinition
1en.wikipedia.orgEoghan Casey
(Digital Evidence and Computer Crime, Second Edition – 2004)
Any probative information stored or transmitted in digital form that a party to a court case may use at trial.
2www.crime-scene-investigator.netELECTRONIC CSI
(A Guide for First Responders, 2nd Edition – April 2008)
Information and data of value to an investigation that is stored on, received or transmitted by an electronic device.
3definitions.uslegal.comuslegal.comAny probative information stored or transmitted digitally and a party to a judicial dispute in court can use the same during the trial.
4www.olemiss.eduDon Mason
(Associate Director of National Center for Justice and the Rule of Law, The University of Mississippi School of Law)
Information of probative value that is stored or transmitted in binary form and may be relied upon in court.
5www.theiai.orgInternational Association for IdentificationForensic information of probative value stored or transmitted in digital form.
6ro.ecu.edu.auBrian D. Carrier & Eugene H. Spafford
(Automated Digital Evidence Target
Definition Using Outlier Analysis and Existing Evidence. Digital Forensic Research Workshop – 2005)
Mark M. Pollitt
(Report on Digital Evidence. 13th INTERPOL Forensic Science Symposium – 2001)
Information held in digital form that has some probative value.
7books.google.co.idEoghan Casey
(Digital Evidence and Computer Crime, Third Edition – 2011)
Any data stored or transmitted using a computer that support or refute a theory of how an offense occurred or that address critical elements of the offense such as intent or alibi (adapted from Chisum, 1999).
8itlaw.wikia.comU.S. Department of Justice
(Electronic Crime Scene Investigation: A Guide for First Responders 52, 2nd Edition – April 2008)
Information stored or transmitted in binary form that may be introduced and relied on in court.
9www.iape.orgInternational Association For Property And Evidence (IAPE)Digital information that has probative value in either tending to prove or disprove a material fact in a criminal or civil case.
10www.cerias.purdue.eduBrian D. Carrier & Eugene H. Spafford
(Defining Event Reconstruction of Digital Crime Scenes, AAFS 56th Annual Meeting – 2003)
Any digital data that contains reliable information that supports or refutes a
hypothesis about the incident.
KESIMPULAN

Dari definisi-definisi yang telah disebutkan di atas mengenai digital evidence, dapat ditarik disimpulkan bahwa digital evidence adalah:

  • Data/informasi berbentuk digital.
  • Data/informasi digital dapat disimpan, ditransmisikan, atau diterima menggunakan peralatan elektronik.
  • Memiliki nilai pembuktian dalam sebuah kasus.
  • Bermanfaat untuk proses investigasi.
  • Dapat dijadikan barang bukti di persidangan.

SUMBER



Kamis, 27 Agustus 2015

tugas 2 MITK

Kumpulkan definisi digital forensics dari berbagai sumber 

Ilmu forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).

Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik forensik, ilmu metalurgi forensik dan sebagainya.
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu :
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Dari berbagai pendapat diatas dan dari berbagai pendapat yang dikumpulkan maka pendefinisian terhadap ilmu forensik dan kriminalistik adalah :
Ilmu forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun hukum perdata.
Kriminalistik adalah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan dengan metode dan analisa ilmiah untuk memeriksa bukti fisik dengan tujuan untuk membuktikan ada tidaknya suatu tindak pidana.

KEGUNAAN ILMU FORENSIK
Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
a)    Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
b)    Information on modus operandi,  beberapa pelaku kejahatan mempunyai  cara – cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya .
c). Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
d). Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan.
e). Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
f). Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
g). Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan.

Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :

- Criminalistics
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).

- Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).

- Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.

- Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. Dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasi DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.