Kumpulkan definisi digital forensics dari berbagai sumber
Ilmu
forensik (biasa disingkat forensik) adalah sebuah penerapan dari
berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait
dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem
hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang
bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk
dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap
bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).
Atau
untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk
melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan
di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang
pengadilan.
Forensik
(berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau
perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu
proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Dalam
kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika
forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran
forensik, ilmu toksikologi forensik, komputer forensik, ilmu balistik
forensik, ilmu metalurgi forensik dan sebagainya.
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu :
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Dari
berbagai pendapat diatas dan dari berbagai pendapat yang dikumpulkan
maka pendefinisian terhadap ilmu forensik dan kriminalistik adalah :
Ilmu
forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan dengan tujuan penetapan
hukum dan pelaksanaan hukum dalam sistem peradilan hukum pidana maupun
hukum perdata.
Kriminalistik
adalah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan dengan metode dan
analisa ilmiah untuk memeriksa bukti fisik dengan tujuan untuk
membuktikan ada tidaknya suatu tindak pidana.
KEGUNAAN ILMU FORENSIK
Untuk
dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan
menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah
didapat berbagai informasi, yaitu :
a)
Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun
barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu
tindak pidana .
b)
Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai
cara – cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan
barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan
siapa pelakunya .
c).
Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di
TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan
korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari
tersangka yang tertinggal pada korban.
d).
Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak
kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh
orang lain selain tersangka mengambil keuntungan.
e).
Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap
barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan
oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
f).
Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan
untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena
sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi
setiap orang.
g). Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan.
Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :
- Criminalistics
adalah
subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti
jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban
mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh
pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau
ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti
lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses
didalam sebuah laboratorium (crime lab).
- Forensic Anthropology
adalah
subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik
(yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang
mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam
manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan
ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang
mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang
manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap
bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah
misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk,
terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).
- Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah
salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan
menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan
digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email,
gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam
suatu jaringan komputer.
- Forensic Enthomology
adalah
aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang
berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi
aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan
saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah
dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya
bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini
entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti
kimia dan genetika. Dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasi
DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka kemungkinan
deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk
mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga
yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus